UPT. Metrologi Legal Kota Singkawang mempunyai tugas untuk melaksanakan kegiatan operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dinas bidang perdaganagan.
UPT. Metrologi Legal Kota Singkawang mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan pelaporan pelaksanaan kegiatan UPT;
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan UPT dengan unit kerja terkait;
c. pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP);
d. pengelolaan laboratorium metrologi;
e. pemeliharaan sarana dan prasarana kemetrologian;
f. pelaksanaan administrasi UPT;
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya
(Perwako Singkawang Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal Pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah